Pages

GANTI RUGI ATAS DELAY PENERBANGAN

Tuesday, March 17, 2015
Pernah mengalami delay penerbangan atau bahkan Anda sering mengalaminya karena tidak mustahil ada beberapa meskapai yang melakukan penerbangan seperti alasan cuaca, teknis, dan lain-lain. Sementara itu kita sebagai penumpang baik sebagai bisnismen atau karyawan yang memiliki agenda kerja/meeting tentu hal-hal seperti ini sangat mengganggu aktifitas kita dari kerugian waktu bahkan materi.

Lalu, bagaimana dengan ganti rugi dari pihak maskapai kepada penumpang?
Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai “terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan”.

Jenis – jenis keterlambatan kemudian diperjelas dalam Peraturan menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”). Menurut Pasal 9 Permenhub 77/2011, keterlambatan terdiri dari :
  • Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
  • Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
  • Pembatalan penerbangan (cancelation flight)
  • untuk keterlambatan penerbangan (flight delayed), maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpangnya. Berikut rangkuman dari Pasal 36 peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara :
  • Keterlambatan 30 – 90 menit : Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi makanan dan minuman ringan.
  • Keterlambatan 90 – 180 menit : Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi makan siang atau makan malam, transfer penerbangan **.
  • Keterlambatan lebih dari 180 menit : Penumpang berhak mendapat makan siang atau makan malam, penginapan*, transfer penerbangan **.
  • Keterlambatan lebih dari 4 jam : Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi Rp. 300.000***. Makan siang atau makan malam, penginapan, dan transfer penerbangan*.
Keterangan :
(*) = Penginapan jika penerbangan lanjutan hanya ada esoknya
(**) = Transfer atas permintaan penumpang
(***) = ganti rugi uang hanya 50% jika maskapai menyediakan tiket dan transportasi lain ke tujuan.

Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Jadi, jika pesawat mengalami keterlambatan, Anda berhak mendapat ganti rugi sesuai peraturan di atas. Tapi perlu dicatat juga bahwa pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan yang disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional. Faktor cuaca diantaranya adalah hujan lebat, petir, badai, dan sebagainya. Sedangkan teknik operasional meliputi lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu, misalnya retak, banjir, atau kebakaran, dan sebagainya.

*berbagai sumber

No comments:

Post a Comment